Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, Kusnanto, menyatakan pihaknya mulai melakukan investigasi terhadap dugaan kasus malpraktik di Rumah Sakit Mas Mitra yang menewaskan seorang balita pada 2015 silam.
“Kasus ini berlangsung pada 2015. Saat itu saya belum menjabat Kepala Dinkes Kota Bekasi. Namun tetap kami lakukan investigasi atas dugaan kasus ini,” kata dia di Bekasi, Rabu (29/3).
Kusnanto mengaku baru menerima laporan kasus itu pada Selasa (28/3) dan pihaknya merasa berkepentingan untuk mendalami laporan orang tua pasien bernama Ira Rahmawati (30) pada 20 Maret 2017.
Laporan terhadap RS Mas Mitra yang beralamat di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi itu atas dugaan malpraktik hingga menewaskan putri Ira Rahmawati bernama Maudy Cendana Purba (3 bulan).
Dalam laporannya bernomor LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, Ira melaporkan seorang dokter anak di rumah sakit tersebut berinisial AO ke Polda Metro Jaya yang diduga melakukan mal praktik.
“Hari ini sudah dilakukan investigasi, untuk sampai kapannya Investigasi, saya belum bisa kasih tahu, sekarang kita tunggu dulu penjelasan dari pihak RS Mas Mitra,” jelas Kusnanto.
Sementara kuasa hukum pelapor, Afrizal, mengatakan dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Kami menduga ada kesalahan prosdural penanganan medis pada klien kami yang mengakibatkan pasien meninggal dunia,” katanya.
Pihak RS Mas Mitra sendiri ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan belum bersedia memberikan penjelasan terkait kasus itu.
“Untuk ketemu Bagian Humas harus ada surat tugas dari kantor, dan setelah surat tugas diberikan nanti akan dijadwalkan untuk pertemuan,” kata salah satu petugas di RS Mas Mitra. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: