Jakarta, Aktual.co — Bambang Soesatyo dan Ade Komarodin melaporkan Agus Gumiwang dan Fayakhun Andriadi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin balik melaporkan Ketua Fraksi Partai Golkar kibu Agung Laksono itu atas tuduhan pemalsuan dokumen. “Saya dari kuasa hukum Golkar melaporkan Agus Gumiwang dengan pasal 335, 263, dan 167,” kata kuasa hukum Bamsoet dan Ade, Ali Syamiarta sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Senin (30/3).
Apalagi sambung Ali, Agung Gumiwang dan Fayakhun merupakan bukan kader partai lambang beringin itu. “Dia bukan anggota partai, pemecatannya Juni 2014,” katanya.
Ali mengatakan, sedangkan pada pasal 335 KUHP, Agus dan Fayakhun dikenakan tentang perbuatan tidak menyenangkan karena memasuki ruangan fraksi dan melontarlan ‘kata’ yang tidak menyenangkan. Sementara pasal 165 KUHP dikaitkan atas perbuatan memasuki ruangan fraksi itu sendiri. “Dia memasuki daerah yang dilarang,” ujar Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu