Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjajanto berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (4/3) mendatang.
“Surat terakhir yang membuat pimpinan KPK. Saya ada tugas lain. Insya Allah Rabu depan saya datang,” kata Bambang, Senin (2/3) malam.
Bambang bakal diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Bambang tidak hadir pada pekan lalu saat diminta dalam pemeriksaan oleh Bareskrim. Tetapi menurut kuasa hukumnya, Lelyana Santosa, kliennya punya tugas penting sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan.
Bambang sempat menolak diperiksa karena surat pemanggilan dianggap cacat lantaran pasal sangkaan bertambah. Surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana.
Tetapi pada surat pemanggilan kedua, bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Sedangkan pada surat pemanggilan ketiga Bambang dijerat pasal 56 KUHPidana tentang peran membantu kejahatan.
Bambang juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaan kedua sampai sat ini belum diterima. Pihaknya juga mendesak kepolisian melakukan gelar perkara khusus yang menjeratnya.
Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengimbau Bambang supaya menghadiri pemeriksaan yang sudah ditentukan. Sebab menurut dia jika Bambang absen lagi, dia siap mengeluarkan surat perintah pemanggilan paksa terhadap Bambang.
“Kalau tidak datang akan ada perintah membawa artinya ketemu di mana saja, kami akan bawa,” kata Badrodin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















