Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) Riamon Iskandar menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11). KPK menahan empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/15.

Palembang, Aktual.com — Ketua fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Muba Bambang Karyanto mengungkapkan, bahwa empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menerima duit suap dari pemerintah kabupaten untuk meloloskan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari tahun 2014.

Dia mengatakan, para pimpinan ini telah menerima masing-masing Rp100 juta dari setoran pertama, dan Rp50 juta dari setoran kedua.

“Uang Rp100 juta diserahkan dua atau tiga hari setelah menerima setoran pertama dari pemkab melalui Samsuddin Fei (sudah divonis) senilai total Rp2,56 miliar. Saat itu, delapan pimpinan fraksi juga menerima masing-masing Rp75 juta, dan 33 anggota dewan mendapatkan masing-masing Rp50 juta,” kata dia saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3).

Empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) Darwin AH (wakil ketua), dan Aidil Fitri (wakil ketua). Keempatnya kini sudah menyandang status terdakwa dalam kasus suap di DPRD Muba.

Kemudian, para terdakwa ini menerima lagi setoran uang suap kedua yakni masing-masing Rp50 juta setelah terjadi kesepakatan dengan Islan Hanura (Wakil Ketua DPRD Muba) di Hotel Arista.

“Saat itu, saya mendatangi Islan dan bertanya ‘maunya apa mengapa mengancam ingin menginterpelasi LKPJ bupati’. Lalu yang bersangkutan mengatakan minta Rp400 juta untuk empat pimpinan, dan saya katakan tidak bisa, jika Rp200 masih bisa dan siap diserahkan pada keesokan harinya.”

Uang Rp200 juta itu. lanjut dia kemudian diperoleh dari istri bupati Lucianty karena Samsuddin Fei menyatakan tidak bisa ke bank karena keesokan hari libur. Selanjutnya, penyerahan dilakukan di depan Hotel Swarna Dwipa Palembang pada waktu sebelum operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.

“Saya sendiri yang memberikan ke Riamond Rp200 juta, dan Riamond kemudian masuk ke mobil Islan yang parkir bersebelahan dengan mobil saya. Selebihnya, saya tidak tahu lagi. Tapi saya melihat Darwin di Hotel Swarna Dwipa karena dia juga menginap di sana,” kata Bambang yang telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman selam lima tahun.

Selain itu , empat terdakwa ini juga hadir dalam rapat internal bersama delapan pimpinan fraksi untuk bersepakat mengenai jumlah uang, yang akan dimintakan ke pemkab. Rapat ini untuk merespon Samsuddin Fei (Kepala BPKAD/perwakilan pemkab) yang berbicara dengan Bambang Karyanto, mengenai adanya inisiatif memberikan uang ke anggota DPRD.

Saat itu Samsuddin Fei menawarkan sebanyak 1 persen dari belanja modal APBD Muba atau mengikuti pola lama, yang digunakan dengan anggota DPRD Muba periode sebelumnya.

“Saat itu rapat di ruang Ketua DPRD, muncul kesepakatan angka Rp20 miliar, dan pada malam harinya saya bertemu Samsuddin Fei dan saya sampaikan maunya dewan.”

Atas keterangan saksi itu, terdakwa Darwin AH membantah pernah menerima uang suap. Sebaliknya, tiga rekannya yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri mengakui telah menerima uang total Rp150 juta.

Sementara Islan Hanura membantah pernah meminta Rp400 juta sebagai tambahan hingga akhirnya tercetus angka Rp200 juta.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu