Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengabulkan permintaan Bambang Widjojanto, yang ingin kasusnya diperjelas dan dipercepat. Bambang merupakan tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, yang digelar di Mahkamah Konstitusi
Seperti yang diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mempercepat penanganan kasus BW. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, sebagai perintah Badrodin, penyidik segera akan memanggil BW.
“Kemungkinan minggu ini dipanggil beliau (BW) untuk diperiksa. Jadi, ada kepastian hukum,” kata Anton di Mabes Polri, Selasa (21/4).
Dia mengatakan, memang sudah amanat dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika setiap orang harus dapat kepastian hukum. Dengan begitu, Bareskrim Polri akan segera memanggil mantan pengacara itu. Dia mengisyaratkan pemeriksaan BW akan dilakukan pada Jumat pekan ini.
“Kita hormati Pak Kapolri agar proses dipercepat. Bareskrim akan panggil dia (BW),” kata Anton.
Menurut dia, untuk pekan ini yang akan diperiksa terlebih dahulu adalah BW. Lantas kemudian, Bareskrim juga akan memeriksa Abraham Samad, Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar, akan menyusul digarap kemudian.
“Minggu ini Pak BW dulu. Beliau ingin lebih cepat, kita akomodir. Kalau Samad, ya secepatnya juga,” ujar Anton.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















