Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka suara terkait langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Ia bereaksi atas sejumlah upaya para pengacara Setya Novanto yang telah melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.
Bambang menegaskan bahwa para pengacara Setnov telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK.
“Yang menarik kalau memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN (Setya Novanto), sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU tindak pidana korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi,” kata Bambang Widjojanto usai diskusi publik di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan sebuah kasus pidana korupsi dapat dihukum penjara.
Untuk itu, Bambang pun mendorong agar KPK bisa menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.
“Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice karena dia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenarnya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu,” papar pria yang akrab disapa BW ini.
Selain itu, BW pun juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby