Ia menjelaskan, tidak mungkin KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

“Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya. Kalau palsu kan ada aslinya, gitu lho, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik itu yang kasian. Kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah bisa dikualifikasi sebagai obstraction of justice. Jadi enggak ada surat palsu,” kata Bambang Widjojanto.

“Jadi gini, surat pencekalan itu yang melakukan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan,” ujarnya.

Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby