Jakarta, Aktual.Com – Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dirinya menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hal ini kemudian menjadi salah satu indikasi tindakan korupsi yang telah terjadi.

“Saya ingin menunjukkan ada begitu banyak masalah, contohnya laporan BPK pada 31 Mei 2016,” ungkap Bambang di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Lebih lanjut Bambang mengatakan dalam laporan BPK tersebut dilaporkan terdapat Rp 363,58 triliun yang terdapat pada saldo Aset Tetap per 31 Desember 2015. Dengan demikian, dirinya menyebut jika pengendalian terhadap pengelolaan tersebut tetap belum memadai disebabkan oleh pencatatan aset tidak melalui siklus dan sistem akuntansi.

“Pengendalian pengelolaan aset tetap masih belum memadai yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem akuntansi sehingga berisiko salah saji,” ucap Bambang.

Contohnya  kata dia adalah aset yang dimiliki Dinas Pendidikan yang tidak didukung data Kartu Barang Inventaris (KIB) senilai Rp 14,38 triliun dan yang didukung data KIB tetapi yang valid senilai Rp 886,41 miliar.

Kemudian, kata Bambang masih ada aset tetap tetapi belum dilakukan rekonsiliasi data antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Jadi saya ingin mengatakan apanya yang tidak koruptif. Laporan ini menyatakan cukup banyak masalah koruptif di pemerintahan sebelumnya atau yang sekarang berjalan,” beber Bambang.

Bambang menambahkan jika Aset Tetap Dinas Pendidikan yang kesemuanya berjumlah 15.265.409.240.418,00 tetapi tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain aset yang dimiliki Dinas Pendidikan, kata dia juga terdapat selisih saldo aset tetap menurut neraca SKPD dengan data KIB senilai Rp 115,42 miliar. Aset yang tidak ditemukan keberadaanya sebesar Rp 1,69 miliar dan aset tetap tidak dicatat tidak senilai dengan fisiknya senilai Rp 172,13 miliar.

Hal seperti ini yang sering mencuat dalam beberapa kasus yang ada di Pemprov DKI juga disebutkan oleh Bambang.

Bambang menyatakan terdapat aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda senilai Rp 905,81 miliar.

“Saya mau kasih tahu lagi, Pemprov Jakarta menyajikan saldo aset kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 3,8 triliun tapi BPK belum dapat meyakini pencatatan aset dengan pihak ketiga ini. Ini semua belum bisa disebut korupsi tapi tindakan yang diklasifikasikan koruptif,” sambung Bambang.

Sementara itu, kata dia terdapat pula aset yang dicatat ganda dalam KIB sebesar Rp 1,06 miliar dan data KIB tidak valid serta tidak informatif senilai Rp 3,15 triliun.

Terkait penagihan terhadap fasilitas sosial/fasilitas umum sambung dia belum ada penyerahan kewajiban dari 1.370 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPTT) berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi.

Di Pemprov DKI kata Bambang, telah ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan Daerah sebanyak 15 temuan. Dimana temuan tersebut bernilai Rp 374.688.685.066, 53 yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp 41.034.710.959 serta kekurangan penerimaan senilai Rp 5.878.460.799,52 dan administrasi senilai Rp 327.775.513.308,00. Atas temuan tersebut pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke rekening kas daerah senilai Rp 3.303.544.873,60.

“Semua informasi mengenai ini harus dibuka kepada publik, mana masalah, mana pencitraan, mana tantangan, mana yang harus ditaklukan. Jangan lagi menyembunyikan informasi penting karena selama ini seolah yang dikemukakan yang baik saja,” tukas Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs