Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahadjo saat peluncuran buku 14 tahun KPK: Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/18). KPK meluncurkan buku foto 14 tahun KPK Yang Tercecer dikamar Gelap, dimana merangkum Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di diabadikan oleh para Jurnalis Foto dan juga humas KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengajak masyarakat memantau langsung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. DPR, kata dia, akan membahasan RUU Antiterorisme itu secara terbuka dan menyiarkannya melalui Facebook.

Bamsoet panggilan karib Bambang mengungkapkan, Rabu (23/5) hari ini Tim Perumus Revusi UU Antiterorisme menggelar rapat. “Pimpinan DPR mengharapkan seluruh masyarakat mengakses media sosial DPR untuk menyaksikan jalannya rapat itu melalui facebook.com/DPRRI,” ujarnya.

DPR juga, lanjut dia, menyediakan aplikasi DprNow! di Google Play Store. Melalui aplikasi itu, kata Bamsoet, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan memantau kinerja dewan.

“Seluruh kegiatan dan pengaduan masyarakat ada dalam genggaman anda, termasuk semua kegiatan di komisi dan alat kelengkapan dewan bisa disaksikan secara real time,” tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga menyinggung ide Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) berkeamanan maksimal khusus bagi pelaku terorisme. Mantan ketua Komisi III DPR itu mengharapkan Polri segera membicarakannya dengan Kementerian Hukum dan HAM.