Jakarta, Aktual.co — Salah seorang inisiator hak angket Bank Century, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak agar Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus bailout Bank Centruy dari KPK.
Pasalnya, kasus yang diduga menjerat banyak elit di Indonesia itu mulai lamban ditangani oleh komisi anti rasuah tersebut.
“Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik. Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus itu harus dibuat terang benderang,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut dia, tidak ada yang boleh kebal hukum di negeri ini. KPK saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (PLT) dengan sisa masa bhakti sekitar enam hingga tujuh bulan lagi. Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK menyepakat kasus-kasus yang patut diprioritaskan.
“Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan kalau harus menunggu kepemimpinan KPK yang definitif, dan rentang waktunya masih terlalu panjang. Terlebih, kalau prosesnya seleksi calon pimpinan KPK berjalan mulus, kepemimpinan baru KPK baru terbentuk pada Desember 2015. Setelah kepemimpinan baru melakukan konsolidasi, KPK praktis baru efektif bekerja pada Januari 2016,” ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
“Dengan pertimbangan lain bahwa terlalu banyak kasus korupsi yang menumpuk di KPK, saya pun menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Selama bertahun-tahun hingga sekarang, kasus ini menjadi tetap pusat perhatian publik.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















