Menurut Bamsoet, harus ada pengawasan ketat atas pulau-pulau milik Indonesia yang dikelola asing.
“Memperketat pengawasan, penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB), penyewaan, serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau-pulau oleh asing. Karena sampai saat ini, ada 34 pulau di Indonesia dikelola oleh asing,” katanya.
Bamsoet juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu.
Bamsoet menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut.
Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, kata Bamsoet, pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luas maksimum 70 persen dari luas pulau.
“Selebihnya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah Pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid