BamsoetBamsoet juga mengingatkan Tim Koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.

Tim Koordinasi tersebut, kata dia, hendaknya mengoordinasikan serta merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid