“Bagaimanapun pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian,” tuturnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperhatikan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dalam penyediaaan obat-obatan dan vaksin yang terjamin kesucian serta kehalalannya.
“Karena ini menyangkut kepentingan umat Islam akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci,” tuturnya.
Sebelumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasar rapat yang digelar Senin (20/8) malam memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR. Fatwa terbaru MUI itu mengharamkan vaksi MR buatan SII untuk imunisasi.
Namun, penggunaan vaksin MR buatan SII dibolehkan untuk kondisi darurat. “Selama tidak ada vaksin pengganti boleh, tapi kalau ada tidak boleh,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.
















