Fatwa mui tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR. Sebab, MUI juga merekomendasikan ke pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” demikian tertulis dalam rekomendasi Komisi Fatwa MUI.