Ketua KPK Agus Rahardjo, bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo serta anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Aboe Bakar Alhabsyi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri laporan tahunan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3). KPK menyampaikan laporan tahun 2017 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap apa yang sudah dikerjakan KPK selama 2017 serta untuk mendegarkan masukan dari pejabat lembaga-lembaga negara lainnya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan lembaganya akan mendukung langkah hukum KPK jika anggotanya terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakannya terkait proses hukum anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.

“DPR akan mendukung langkah hukum untuk kepentingan hukum dan kepentingan negara. Kami anggota DPR tidak bisa menghindar kepada tuntutan itu, kami terbuka saja,” kata Bambang seusai menghadiri undangan KPK dalam rangka peluncuran Laporan Tahunan KPK dan juga acara “KPK Mendengar” di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa setiap anggota DPR akan mematuhi panggilan jika KPK membutuhkan keterangan.

“Kalau dibutuhkan pasti DPR akan mematuhi tuntutan itu atau mematuhi aturan yang sudah ada, selain sebagai saksi maupun yang lainnya,” tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa baik anggota DPR dan masyarakat lainnya berdiri sama di depan hukum sehingga harus mentaati proses hukum yang berlaku.

“Artinya anggota DPR dan semua masyarakat di mana berdiri sama di depan hukum, harus memenuhi kebutuhan. Ini kebutuhan hukum ini kebutuhan negara, dia harus didahulukan dibanding kepentingan lainnya,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid