Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengkhawatirkan warga Papua tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 karena sampai saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“KTP elektronik merupakan syarat sah untuk menggunakan hak pilih. Akan tetapi, sekitar 2.000.000 jiwa warga Papua belum memiliki KTP-el,” kata Bambang Soesatyo, Senin (27/8).
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengatakan hal itu menanggapi data pemilih yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa sekitar 2.000.000 warga Papua tidak memiliki KTP elektronik.
Menurut Bamsoet, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KTP elektronik menjadi syarat sah pemilih dalam menggunakan hak pilihnya sehingga seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP-el.
Politikus Partai Golkar ini meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua segera melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki KTP elektronik secara menyeluruh.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid