“Pada tahun sebelumnya, tercatat 99 sindikat, barang haram itu dimasukkan diedarkan ke 654 daerah penyebaran narkoba,” ujarnya.
Sebuah strategi baru, menurut dia, harus digagas untuk menghentikan atau minimal mereduksi kejahatan ini.
Menurut dia, pengguna dan ragam akibat pemakaian narkoba jangan lagi hanya dilihat sebagai ekses kenakalan anak, remaja, maupun orang dewasa.
Data-data yang dipaparkan BNN, Ditjen Bea Cukai, dan KPAI, katanya lagi, patut dimaknai sebagai skenario perang proxy yang ingin merusak dan memperlemah generasi milenial Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: