Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat dengan sikap pemerintah untuk tidak menanggapi keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (Internasional People’s Tribunal) yang digelar di Den Haag, Belanda terkait tragedi ’65.
“Saya sepakat dengan tanggapan pemerintah, ya ngga ada urusannya (pengadilan rakyat internasional),” kata Bamsoet, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (21/7).
Ia pun mengatakan bahwa tidak ada genosida seperti yang ditudingkan institusi tidak resmi tersebut. (Baca: Pemerintah Indonesia Dinyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembantaian Simpatisan PKI)
“Ngga ada genosida. Itu urusan mahkamah Belanda aja yang ngga ada kerjaan,” tandas politikus Golkar itu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan tidak perlu menanggapi hasil keputusan yang dikeluarkan pengadilan rakyat Internasional di Den Haag terkait peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965.
“IPT (Internasional People’s Tribunal) kan bukan institusi resmi ya. Jadi tidak perlu ditanggapin,” kata Luhut, sebelum menggelar rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi III DPR RI, Kamis (21/7).
Alasannya, sambung Luhut, bagaimana sebuah institusi yang tidak resmi menjatuhkan putusan terhadap suatu negara, sementara yang menggelar sidang tidak paham dengan situasional di Indonesia.
“Bagaimana dia (IPT) mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? kita tidak perlu bereaksi macam-macam,” sebut politikus senior Golkar itu.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang