“Banyak informasi yang beredar bahwa UU MD3 membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap DPR. Saya tegaskan hal ini tidak benar. Saya menjamin dan pasang badan, kebebasan pers tetap terjaga di DPR. Saya juga yakin wartawan di DPR sudah lulus kompetensi sehingga menjunjung tinggi kode etik,” ucap Bamsoet.
Mantan pimpinan KADIN ini menyadari masih banyaknya pro kontra di kalangan masyarakat terkait pengesahan UU MD3. Ia membuka ruang dan mempersilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
“Menggugat sebuah UU ke MK adalah hak masyarakat yang dijamin oleh hukum. Termasuk insan pers. Saya hormati dan persilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3. Apapun putusan MK, DPR akan taat hukum dan taat asas,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Bamsoet mengajak awak media terus menjaga kearifan dan kebijaksanaan dalam memberitakan suatu peristiwa kepada masyarakat. Keutuhan informasi diingatkannya menjadi sebuah hal yang sangat penting, agar media tidak dissinformasi maupun missinformasi.
“Kami datang kesini dengan niat baik memberikan berbagai sudut pandang dari disahkannya UU MD3. Kami harap penjelasan ini nantinya bisa melengkapi keutuhan informasi bagi kawan-kawan media dalam melihat posisi UU MD3. Kedepan kita akan libatkan insan pers dalam pembahasan RUU di DPR,” Bamsoet berjanji.
Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo berharap bisa dilibatkannya insan pers dalam pembahasan RUU yang sedang dibahas di DPR.
Artikel ini ditulis oleh: