Ia mengingatkan penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.
“Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yg bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah.”
“Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita,” tegas Bamsoet.
“Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP.
“Jadi, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dari UU MD3 yang baru saja di ketok palu di Paripurna kemarin yang sebenarnya secara substantif tidak berbeda dengan UU MD3 sebelumnya,” imbuhnya.
Terpisah, anggota Komisi III Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan Ketua DPR membuktikan tudingan negatif terhadap DPR yang tak mau menerima kritikan adalah salah.
Menurutnya, sejak menjabat sebagai Ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat.
Hal ini dibuktikan dengan terobosan Bamsoet terhadap aplikasi aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR.
“Aplikasi yang akan segera diluncurkan Ketua DPR ini sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak anti kritik. Dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR,” terang Sahroni.
Artikel ini ditulis oleh: