Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kunci utama eksistensi karya dan hak cipta adalah adanya perlindungan dan kepastian hukum.

RUU Pemusikan setelah nantinya disahkan sebagai undang-undang, menurut dia, diharapkan mampu membuat para musisi makin bergairah dalam memproduksi karya berkualitas.

Menurut dia, RUU Permusikan nantinya setelah diundangkan, dapat menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak cipta dan hak komersil atas karyanya.

“Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja musik Indonesia dipastikan akan cerah,” kata Bamsoet.

Dia menambahkan, Program Pemerintah dalam memajukan industri kreatif, termasuk musik, sudah tepat.

Presiden Joko Widodo, kata dia, membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai lembaga yang khusus mendorong dan menumbuhkan kreatifitas serta daya inovasi bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid