Bamsoet berharap, para musisi dapat memanfaatkan keberadaan Bekraf secara maksimal, misalnya keberhasilan penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia.

“Sebanyak 12 poin hasil Konferensi Musik Indonesia yang disampaikan ke DPR maupun Pemerintah, akan mendapat perhatian serius dari kami. DPR melalui fungsi legislasi akan mempelajari berbagai poin tersebut sehingga bisa dimasukkan pembahasan RUU Permusikan,” tutur Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, Indonesia sudah memiliki aturan perlindungan bagi berbagai profesi, seperti wartawan, dokter, advokat, maupun pekerja kantoran pada umumnya, tapi belum ada payung hukum perlindungan terhadap pekerja seni.

“RUU Permusikan dapat menjadi jawabannya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid