“Artinya adalah semua keputusan kita diserahkan ke presiden, karena domainnya ada di tangan presiden. Bukan lagi di Senayan ini,” pungkas Bamsoet.
Kendati demikian, ada ruang yang disediakan oleh negara yakni Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.
“Judicial review, kalau memang presiden tidak jadi keluarkan perppu,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh: