Jakarta, aktual.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji lebih dalam terkait dengan kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sehingga tidak terkesan tergesa-gesa.
Bahkan, sambung Bamsoet, Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR.
Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
“Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” kata Bamsoet, Kamis (21/6).
Selain itu, masih kata dia, hal yang tidak kalah penting adalah standar pelayanan. Politikus Golkar itu menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.
“Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing, red) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol,” paparnya.
Untuk itu, Bamsoet juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol. ”Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, BPJT berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018 yang. Kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas tol JORR menjadi Rp 15.000.
Namun, kebijakan itu memicu polemik. BPJT akhirnya menunda kebijakan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang