Menetapkan Skala Prioritas demi Kesejahteraan Rakyat
Secara tidak langsung, Presiden Prabowo mengajak seluruh pihak untuk bersepakat menetapkan skala prioritas yang berfokus pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Lebih dari tujuh juta anak muda Indonesia kini berstatus pengangguran. Kecenderungan meningkatnya angka pengangguran tak terhindarkan karena produktivitas dunia usaha nasional nyaris stagnan akibat pertumbuhan penjualan yang melambat serta lemahnya permintaan konsumen.
Beberapa perusahaan besar yang tidak mampu bertahan memilih berhenti berproduksi. Fenomena ini tampak dari kebangkrutan PT Sepatu Bata dan PT Sritex. Data Mahkamah Agung (MA) juga menunjukkan hal serupa; tahun 2024 terdapat 195 perkara pailit, dan sepanjang 2025 sudah puluhan perkara diputuskan.
Indikator lain yang perlu diwaspadai adalah menurunnya daya serap dunia usaha terhadap kredit perbankan.
Gambaran perekonomian rakyat yang diklasifikasikan dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun memprihatinkan. Data Kemenkop dan UKM mencatat bahwa pada 2021 jumlah pelaku UMKM mencapai 64,2 juta unit dengan daya serap tenaga kerja yang besar.
Namun, pascapandemi Covid-19, kondisi UMKM sangat menyedihkan. Menurut asosiasi UMKM, sekitar 30 juta unit usaha bangkrut. Pertumbuhan UMKM dalam beberapa tahun terakhir belum jelas, sementara BI mencatat bahwa pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM hingga akhir 2024 turun ke level terendah, yakni 3 persen.
Sebagai upaya meringankan beban pelaku UMKM, Presiden Prabowo telah merealisasikan kebijakan penghapusan utang bagi mereka yang terdampak.
Wajar jika Presiden Prabowo terus mencari langkah-langkah baru untuk memulihkan dinamika dan produktivitas perekonomian nasional. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengaktualisasikan rangkaian kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemanfaatan seluruh potensi nasional, terutama dalam optimalisasi anggaran negara-daerah.
















