Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum Partai Golkar Munas Bali, Bambang Soesatyo mengatakan surat yang dibacakan oleh Menkumham terkait dualisme Partai Golkar, bukan surat keputusan.
“Surat Kemenkumhan No: M.HH.AH.03-26 ternyata bukan keputusan tapi penjelasan,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (10/3).
Kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menegaskan apabila dalam waktu dekat Kementerian Hukum dan HAM tetap mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, pihaknya tidak akan tinggal diam.
DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dipastikan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan meminta SK tersebut dicabut.
“Kalau dalam waktu dekat ini Menkumham sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, ARB akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Yusril.
Dia mengatakan isyarat Menkumham Yasonna Hamongan Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Agung Laksono makin kuat setelah hari ini Menkumham menyurati DPP Golkar hasil Munas Ancol.
Dalam surat itu Menkumham meminta kubu Agung segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela.
Artikel ini ditulis oleh: