Jakarta, Aktual.com — Bandar ganja Iwan Setiawan alias Muniroh (46) dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan barang bukti 540 kilogram.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan alias Muniroh dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leila Qadria dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan di ruang sidang 6 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (17/12).
Iwan didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iwan didakwa melakukan pemufakatan jahat, terkait tindak pidana narkotika dengan penyelundupan ganja seberat 540 kilogram dari Aceh ke Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan itu, Leila mengatakan hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak mental generasi muda.
Sementara itu, JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Sebelumnya, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang.
Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram dengan menggunakan truk.
Dari keterangan kedua orang itu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan alias Muniroh yang merupakan pemilik sebagian ganja itu pada 12 April 2015. Iwan ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Iwan mengungkapkan, sebagian dari total ganja itu juga dimiliki oleh Ramli Usman. Kemudian, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ramli di rumahnya di Depok.
Iwan dan Ramli mengatakan ganja itu rencananya disimpan di gudang rumah Tika Kartika alias Boy di Depok.
Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap Tika di tempat tinggalnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby