Jakarta, Aktual.com — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk ITH (32), seorang bandar ekstasi di dalam kost kost-an bilangan Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (12/6) petang.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, bahwasanya ITH merupakan target operasi (TO) kepolisian.
“ITH memang merupakan TO dari petugas kepolisian karena kerap mengedarkan narkotika jenis inex di wilayah Tamansari Jakarta Barat,” ucap Herru, Jakarta, Senin (13/6).
Saat di tangkap petugas menemukan 21 butir extasi merek CK yang disimpan oleh ITH di dalam lemari miliknya.
“Kepada petugas ITH menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan sisa penjualan kemarin. Dari setiap butir ITH mendapatkan untung sebesar Rp50.000,” jelas Herru.
Kini ITH di gelandang petugas ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
“ITH dijerat pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara,” tutup Herru.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka