Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya meringkus bandar judi berinisial TD yang mengundi taruhan di Singapura dengan penghasilan mencapai Rp50 juta per hari.
“Hasil penyelidikan TD berperan sebagai bandar dengan omset sekitar Rp50 juta per hari,” kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta Minggu (23/10).
Arsya mengungkapkan, TD beroperasi menggalang pelanggan judi di wilayah Jakarta Pusat, kemudian mengundi taruhan di pusat perjudian Singapura.
Selanjutnya, tersangka menginformasikan hasil taruhan judi totok gelap (togel) itu melalui situs khusus kepada para pelanggan.
Diketahui TD telah menjalankan peranan sebagai bandar judi asal Singapura itu sejak 2014 dengan modus memasang taruhan secara manual.
Terkait tindak pidana itu, TD dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Artikel ini ditulis oleh: