Palembang, aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengajukan kasasi atas putasan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Baturaja terhadap terdakwa kasus bandar narkoba yang merupakan oknum polisi Aiptu Rudial pada 15 Agustus lalu.

“Kami tentu hargai pertimbangan hakim, tapi untuk hasilnya tidak. Maka ini saya katakan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sugeng Purnomo yang dijumpai setelah acara nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi setempat di Palembang, Rabu (21/8).

Sugeng mengatakan, putusan hakim dinilai tak sesuai tuntutan dan fakta-fakta di persidangan terutama terkait barang bukti.

“Saya tidak bahas barang bukti apakah banyak atau tidak, yang jelas kami akan kasasi. Saya minta jaksa untuk segera menyiapkan berkas sesuai batas waktu,” kata Sugeng.

Sementara Asisten Pidana Umum Kajati Sumsel, Sila Pulungan menyebut semua alat bukti dan saksi sudah dihadirkan ke persidangan. Jaksa menilai semua telah terbukti.

“Menurut hemat kami semua udah tebukti di persidangan, tetapi mungkin di hakim ada pertimbangan lain dan bebas. Maka kita pikir-pikir, tetapi pertimbangan untuk kasasi. Kami sedang siapkan berkasnya nanti sampai tujuh hari, hari Kamis terakhir,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa PN Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) didemo puluhan mahasiswa Universitas Akmi Baturaja akibat vonis bebas terhadap terdakwa Aiptu Rudial, oknum anggota polres setempat yang diduga seorang bandar narkoba pada persidangan sebelumnya.

Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Ormas Garda OKU dan Ormas Barisan Pemuda Lengkiti kabupaten setempat menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Dedi Irawan dicopot dari jabatannya karena majelis hakim di PN Baturaja memvonis bebas terdakwa yang ditangkap pada Desember 2018 dengan barang bukti 12 gram sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi tersebut.

“Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 18 bulan penjara dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), tapi kok malah divonis bebas,” kata salah seorang koordinator aksi demo, Josi Robert selaku Ketua Ormas Garda OKU dalam orasinya di Kantor PN Baturaja, Senin (19/80).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin