Balikpapan, Aktual.com – Hokky Sugianto (34), pria yang diduga sebagai bandar narkoba antarnegara, dijerat pasal berlapis oleh Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 113 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal tersebut dikenakan kepada Hokky yang diketahui juga sebagai pengguna selain pengedar.
“Ancamannya hukuman mati,” tegas Kepala BNK Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Halomoan Tampubolon, Rabu (11/1).
Dari tes urine terhadap Hokky, polisi menyatakan hasil positif. Bahkan sejak ditangkap Senin (9/1) sore, hingga Selasa (10/1) siang, tersangka masih belum sadar sepenuhnya di bawah pengaruh narkoba.
“Kemarin kami tes urine-nya, hasilnya positif. Jadi kami kenakan pasal terberat supaya bisa memberi dampak penegakan hukum yang kuat,” kata AKBP Tampubolon.
Hokky Sugianto diketahui ditangkap BNK Balikpapan setelah mengambil paket di Kantor Notaris Aspian Nur di Jalan Mayjen Soetojo S Nomor 03 di kawasan Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin 9/1 sore.
Dari paket tersebut polisi menemukan ekstasi sebanyak 20 butir, kokain seberat 3,4 gram bruto, dan sabu 5,4 gram.
Dari penggeledahan mobil sedan BMW milik tersangka didapat lagi 2 paket sabu masing-masing 0,85 gram dan 0,48 gram. Juga ditemukan bong atau alat hisap, timbangan digital, 2 korek api gas dan dokumen identitas.
Kepala BNK Balikpapan menyebutkan Hokky memang sudah diintai sejak beberapa lama. Petugas mengawasinya antara lain melalui Bea Cukai dan Kantor Pos. Maka ketika ia mendapat paket dari Rotterdam, Belanda, polisi segera mengatur penangkapan. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: