Semarang, Aktual.com – Ribut gara-gara pil koplo, seorang pengedar nekat menghabisi nyawa pelanggan. Akibatnya, dia harus berurusan dengan polisi.

Si pengedar bernama Imam Taufik (31) itu menghabisi nyawa pelanggannya, Purnomo Nugroho (32) menggunakan sangkur, lantaran kesal dipukul di bagian wajah.

Pengakuan Imam, korban awalnya mendatangi tempat kost dia di Jalan Ronggowarsito, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/4), sekira pukul 17.30 WIB.

“Dia tiba-tiba datang dan maksa saya ngasih pil koplo. Saya bilang tidak punya. Dia lalu berkata kasar sama saya dan memukul bibir saya,” kata Imam, saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Senin, (25/4).

Tindakan korban membuat Imam naik pitam. Dia lalu mengambil sangkur di dalam kamar dan langsung mengejar korban. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di rel kereta Kelurahan Tanjung Emas, Semarang Utara.

Sial, korban terjatuh. Dia pun langsung jadi bulan-bulanan Imam, tusukan sangkur di berkali-kali bersarang di dada korban. Setelah korban menyerah, Imam pergi begitu saja. Tak lama, warga menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong.

Kapolrestabes Semarang, Kompes Pol Burhanudin, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Syuhada, Pedurungan, Semarang, Minggu (24/4). “Tersangka kami tangkap saat melarikan diri bersama temannya Ajib Pamungkas (19) yang membantu tersangka melarikan diri,” kata dia.

Polisi sempat menembak kaki kiri pelaku, karena berniat kabur saat ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah topi dan sangkur sepanjang 30 cm yang digunakan menghabisi nyawa korban.

Menurut Burhanudin, tersangka selain pengedar pil koplo juga merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara. Terakhir, tersangka terjerat kasus pemerkosaan gadis di bawah umur dan dipenjara 7 tahun di Lapas Kedungpane Semarang.

Baik tersangka Nugroho maupun temannya Ajib Pamungkas kini harus mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: