Nusa Dua, Aktual.com – Bandar sabu-sabu seberat 70 kilogram berhasil diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/5). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Hari Adi Renung Widodo, menuturkan, kedua tersangka asal Taiwan ditangkap pukul 13.00 WITA hari ini saat akan terbang ke Thailand menggunakan maskapai China Airlines.
“Tersangka atas nama Chen Yu-Tsai dan Hsiao Tzu Hung. Jadi, dia ini bandar besar dari kurir narkoba yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta seberat 70 kilogram. Ini modus baru. Kurirnya masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, sementara bandarnya masuk lewat Bandara Ngurah Rai,” jelas Renung, Sabtu (28/5).
Menurutnya, antara bandar dan barang buktinya terpisah.
“Kedua orang ini masuk melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Mei. Sabu 70 kilogram yang dibawa kurirnya masuk pada sekitar tanggal 23 atau 24 Mei,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini atas permintaan kepolisian di Jakarta. “Jadi, begitu kurirnya diinterogasi dia bilang kalau pemilik barangnya yang tidak lain bandarnya masuk lewat Bandara Ngurah Rai, Bali,” tutur Renung.
Menurut Renung, setelah menerima laporan dari kepolisian, pihaknya lantas melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. Dari hasil deteksi paspor, keduanya memang masuk ke Bali. Hanya saja, Renung mengaku timnya tak memiliki data detail terkait tujuan mereka di Bali.
“Kami tidak tahu dia menginap ke mana dan lain sebagainya, karena perangkat kami tidak meliputi dia tinggal dimana untuk berapa lama. Tapi kami yakin mereka masuk melalui Ngurah Rai,” jelasnya.
Benar saja, Sabtu siang tadi keduanya berhasil ditangkap saat hendak terbang ke Thailand. Saat ditangkap, mereka tak mengakui perbuatannya.
“Saat ditangkap keduanya keberatan, tidak tahu alasan apa ditangkap. Karena ini pencegahan, anggota saya tidak berwenang menjelaskan. Yang pasti kami berwenang menangkap,”
“Kedua orang ini akan ditempatkan di ruang detensi Ngurah Rai sampai dengan akan diberangkatkan ke Jakarta. Kita tinggal tunggu kepolisian. Kalau tidak besok ya lusa,” tambah Renung.
Oleh karena kedua tersangka tak mengakui sebagai bandar pemilik 70 kilogram sabu yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, maka mereka akan dikonfrontir dengan kurir yang membawa barang haram tersebut.
“Mereka tidak mengakui. Nanti akan dikonfrontir dengan kurir. Saat ditangkap tidak ada barang bukti terkait kejahatannya,” demikian Renung.
Artikel ini ditulis oleh: