Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Yandri Susanto menolak keras rencana Kementrian Perhubungan yang ingin mengalihkan pengelolaan bandara dan pelabuhan ke swasta. Menurutnya, kebijakan pemerintah itu berpotensi melanggar Undang-undang.
“Ada rencana Pemerintah ingin mengalihkan beberapa BUMN strategis diantaranya pelabuhan dan bandara. Misalkan saja bandara kualanamu dan lombok dan beberapa pelabuhan yang akan dialihkan pada asing,” ujar Yandri dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (15/11).
“Kalau kita lihat UU no 1 tahun 2009 Pasal 1 ayat 43 bahwa bandara harus diawasi oleh BUMN koperasi atau lainnya. Karena itu, rencana pemerintah itu pasti bertentangan dengan Undang-undang,” tambahnya.
Anggota Komisi II ini menegaskan, pengelolaan BUMN bisa dilakukan oleh bangsa sendiri. Menurut dia, banyak anak negeri yang mampu mengatur dan mengelola bandara dan pelabuhan tanpa campur tangan pihak asing.
Apalagi, hal tersebut bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi pengangguran. Daripada menyerahkannya ke pihak swasta yang notabanenya, banyak orang asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid