Surabaya, Aktual.co — PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya melakukan MoU penanda tanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara  dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penandatanganan yang dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi tersebut dihadiri jajaran PT Angkasa Pura serta pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

General Manager Bandara Juanda,  Yanus Suprayogi, mengatakan bahwa alasan  penanda tanganan ini sebagai antisipasi pada perkembangan bandara juanda mendatang. Ketika meluas ke masalah eksternal seperti pembebasan lahan, maka sudah barang tentu harus ada ahli hukum karena akan terjadi gesekan, dalam hal ini kejati Jatim ditunjuk sebagai pendamping.

“Sebenarnya bandara juanda tidak ada persoalan. Pelayanan lancar, semua tidak ada kendala. Tetapi kita memerlukan bantuan hukum untuk jangka panjang. Selama ini kita tidak mempunyai orang-orang ahli hukum” ujar Yanus Suprayogi, ditulis Kamis (4/6).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Elvis Johnny, menindak lanjuti adanya MoU tersebut akan ada pemberian surat pasal khusus dan item pekerjaan termasuk fungsi kejati pada MoU tersebut.

“Ya kita harapkan kalau kajati bisa difungsikan secara maksimal sebagai pendamping. Yang penting sesuai protap saja.” ujarnya.

Jika ada gugatan perdata, lanjutnya, kejati yang akan melakukan pendampingan sampai masalah benar-benar selesai.
(Ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh: