Jakarta, Aktual.com– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab RS Ummi Bogor yang divonis selama 4 tahun.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa perkara Habib Rizieq dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan putusan nomor 210 Pidsus tahun 2021 di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat pada Senin (30/08).
“Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI di pengadilan negeri dijatuhi pidana selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” tuturnya.
Selanjutnya Binsar menyebutkan bahwa terdakwa dan penuntut umum memiliki masih hak untuk melakukan upaya hukum jika keberatan dengan putusan yang disampaikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu untuk mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa maupun Penuntut Umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” pungkasnya.
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra