Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Upaya banding yang diajukan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi maut bersianida yang merenggut nyawa I Wayan Mirna ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas penolakan upaya hukum tingkat dua itu memaksa kuasa hukum Jessica untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengaku siap menghadapi Kasasi yang rencananya akan diajukan penasihat hukum Jessica tersebut. Pasalnya, JPU akan menyipkan kontra memori Kasasi di MA.

“Kalau begitu (Jessica ajukan kasasi), kami nanti bikin kontra memori Kasasi, kita tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kita eksekusi,” ujar Ardito kepada wartawan, Senin (13/3).

Kata dia, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sudah jelas membuktikan bahwa mereka seirama dan yakin bahwa Jessica adalah penyebab kematian Mirna.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby