“Kalau memang menguatkan ya (vonis PN Jakpus) yah syukurlah, berarti kan ini sependapat antara PT DKI dengan putusan PN Jakpus,” terang Ardito.

Sekadar informasi, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan sidang sebelumnya di PN Jakarta Pusat yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby