Jakarta, Aktual.co —  Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek vidoetron dengan terdakwa Hendra Saputra, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan yang diketok pada 9 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Chairil Anwar, itu berisikan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dengan demikian, Hendera harus tetap menjalani pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman, mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi putusan tersebut. “Kita pelajari dulu kalau memang betul keputusannya begitu,” kata Adi di Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (22/10).
Pengkajian terhadap putusan dan pertimbangan hukumnya itu, kata Adi, akan dilakukan sebelum memutuskan mengambil langkah hukum berikutnya atau kasasi ke Mahkamah Agung. “Keputusan dan pertimbangannya tentu kita kaji lagi untuk langkah berikutnya (kasasi),” ujarnya.
Sebelumnya, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Nani Indrawati memvonis Hendra yang dijadikan Direktur Utama Imaji Media, divonis hukuman penjara satu tahun, dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Hendra selaku office boy PT Rifuel itu divonis terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama Riefan Avrian, putra politisi Partai Demokrat Syarif Hasan  melakukan korupsi terkait proyek pengadaan alat videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Hendra dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat I ke I KUHPidana.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta mengajukan banding.  Alasan banding di antaranya karena analisa yuridis hakim tidak sama dengan jaksa penuntut umum dan straf mat (masa hukuman) kurang dari dua pertiga. Sedangkan pihak Hendra pun juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby