Sebelum menggugat di KIP, Kemenko Kemaritiman sempat memberikan hasil tersebut dalam bentuk paparan berupa dokumen power point yang hanya berjumlah sembilan halaman. Dalam putusannya, KIP berdalih jika paparan tersebut sudah cukup mewakili kajian yang diinginkan oleh KSTJ.
Bagi Marthin, pertimbangan KIP yang diikuti oleh PTUN sangat tidak masuk akal. Menurutnya, sangat ganjil jika proyek yang membutuhkan dana sebesar ratusan triliun dapat dilaksanakan hanya berdasar ‘kajian’ yang berjumlah sembilan lembar.
“Coba saja pakai akal sehat kita, masa menentukan proyek yang nilainya ratusan triliun, itu hanya berdasarkan ‘kajian’ power point. Anak-anak mahasiswa S1 juga bisa bikin power point, kumpulin bahan-bahan dari internet dan copy paste,” celetuknya.
“Kajiannya sampai sekarang tidak jelas. Ini seperti ada semacam upaya rekayasa untuk membuat reklamasi tetap berlanjut lagi. Itu yang menurut kami mengecewakan,” ujarnya menyudahi.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby