Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas vonis terdakwa Hendra Saputra alias Hendra OB yang merupakan terpidana kasus videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Muhammad Hatta menyebut, mereka telah memutuskan menolak banding jaksa. Namun, mereka akan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Agustus lalu, dan menyatakan Hendra tetap bersalah.
“Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Hatta melalui melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (22/10).
Hatta mengatakan, putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar pada 9 Oktober lalu. Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik, mengaku kecewa dengan putusan pengadilan tingkat dua itu. Sebab, dia ingin kliennya bebas murni.
“Kalau putusan kita enggak bisa menolak. Maksudnya kita berharap Hendra bebas, karena dari salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion pada waktu sidang menginginkan Hendra bebas,” kata Taufik saat dihubungi secara terpisah.
Taufik mengaku, tim penasihat hukum bakal berkonsultasi lebih dulu dengan Hendra sebelum menentukan langkah selanjutnya. Namun dia juga masih pikir-pikir apakah bakal mengajukan kasasi atau tidak. Sebab, dia menyatakan masa hukuman Hendra bakal berakhir pada akhir bulan depan.
“Kita akan konsultasi ke Hendra, apakah dia mau kasasi atau tidak. Kami sudah kontak-kontakan, tapi kami mau datang ke penjara. Kemungkinan besok,” kata dia.
Meski begitu, Taufik masih ngotot Riefan mesti dinyatakan bebas murni lantaran pengakuan anak Syarief Hasan, Riefan Avrian. Menurut dia, mestinya pernyataan Riefan mengaku bertanggung jawab atas seluruh perkara menjadi pijakan dan membuka pandangan penegak hukum kliennya tidak bersalah. Meski begitu, dia mengaku siap bila jaksa masih berkeras mengajukan kasasi atas perkara kliennya.
“Kalau jaksa dan kami tidak menyatakan kasasi, sudah inkracht putusan itu. Kalau jaksa maupun kami kasasi masih berlanjut ke MA,” kata dia.
Sementara itu, pihak Kejati DKI juga belum mengambil sikap terkait putusan atas kasus Hendra. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, pihaknya akan mempelajari putusan itu terlebih dulu.
“Kita pikir-pikir dalam waktu 14 hari, sambil mempelajari putusannya,” kata Waluyo melalui pesan singkat. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby