Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir harus berterimakasih kepada tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran atas pengajuan bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman dia berkurang.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” demikian putusan Majelis Hakim dalam direktori putusan yang dipublikasikan dalam situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (1/11).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada Abdul. Namun, dengan putusan banding PT DKI, vonis penyuap mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti berkurang menjadi 2,5 tahun penjara.
Abdul diputus bersalah lantaran telah menyuap empat anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX, Amran H Mustary. Para penerima suap Abdul yakni, Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin dan Amran.
Suap untuk empat wakil rakyat tersebut berkaitan dengan penyaluran program aspirasi dalam bentuk proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sedangkan suap untuk Amran berhubungan dengan proses tender proyek-proyek yang berasal dari program aspirasi Damayanti, Budi, Andi dan Musa.
Dari lima orang penerima suap Abdul, empat diantaranya sudah dijerat oleh pihak KPK. Hanya Musa yang sampaikan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby