Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Paedofilia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR RI mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu dengan membandingkan antara Perppu perlindungan anak dengan rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/5).

“Kita akan bandingkan untuk Perppu dengan RUU penghapusan kekerasan seksual, melihat mana yang lebih komprehensif diantara keduanya. Karena di dalam RUU itu pun mencakup soal rehabilitasi yang tidak diatur dalam Perppu,” kata Sodik.

Pun demikian, sambung Sodik, komisi tidak menutup kemungkinan bila RUU akan menggabungkan sejumlah frasa yang tercantum di dalam Perppu tersebut.

“Tidak menuntup kemungkinan Perppu tidak dipakai dengan memilih RUU nantinnya, atau menggabungkan antara RUU dengan Perppu sejumlah frasa yang dipandang perlu dan mencakup,” tutup politikus Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang