Suasana sidang paripurna di Gedung DpRD Kota Bekasi, Senin (14/6/2022)

Bekasi, Aktual.com– Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan beberapa agenda, salah satunya laporan Badan Anggaran (Banggar), tentang hasil pembahasan LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota (LHP) Kota Bekasi tahun 2021, Senin (13/6).

Adapun dari laporan itu, Banggar DPRD Kota Bekasi menyimpulkan dan juga memberikan rekomendasinya atas tindaklanjut LHP BPK itu, terutama rekomendasi berkaitan dengan yang bersifat teknis, sedangkan rekomendasi yang bersifat regulasi masih dalam proses perubahan karena disesuaikan regulasi yang ada.

Sebagai informasi, BPK Perwakilan Provinsi Jabar menyebutkan ada 7 temuan masalah atas LKPD Kota Bekasi tahun 2021. Pertama, terkait penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Lalu, kedua pengenaan ganti rugi tanah yang belum sesuai ketentuan. Ketiga, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi oleh pihak penyelenggara negara.

Selanjutnya yang keempat itu, pelaksanaan pekerjaan lanjutan di pembangunan gedung teknis belum sesuai ketentuan. Kelima, ada kekurangan volume pekerjaan. Dan keenam, belum memadainya penatausahaan dan juga pengamanan aset tanah. Terakhir, kurangnya penatausahaan dan pengawasan terhadap kerjasama daerah dengan pihak ketiga atas aset tanah yang belum optimal.

Sementara itu, berdasarkan laporan BPK juga tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat atas nilai belanja modal dari tanah sejumlah Rp254 miliar dan aset tetap tanah sejumlah Rp7,2 triliun. Dengan begitu, BPK menyebutkan, dari kedua pos anggaran itu terdapat realisasi ganti rugi atas lahan SD Negeri Bojongrawalumbu I dan VIII sejumlah Rp21,8 miliar.

Salah satu dari Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PAN, Evi Mafriningsiati di  ruang sidang menyampaikan, bahwa sesuai hasil pembahasan LHP BPK atas LHPD Kota Bekasi Tahun 2021, menyimpulkan beberapa problem yang ada, di antaranya itu kurangnya peran Inspektorat Kota Bekasi.

“Jadi, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Banggar salah satunya, kurangnya peran Inspektorat menjalankan early system warning, terkait pelaksanaan program atau kegiatan dari seluruh OPD sebelum adanya temuan oleh BPK Jawa Barat,” kata Politisi perempuan asal Fraksi PAN di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (13/6).

Tak hanya itu, diakui Evi, saat ini Pemerintah Kota Bekasi belum melaksanakan maksimal Perda Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (smart city), terutama berkaitan soal pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah, sehingga akhirnya banyak terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan pendapatan daerah.

“Dan hasil pembahasan Banggar itu melihat SDM yang tak paham system prosedur atau petunjuk teknis, dan SDM yang paham tetapi lalai. Selain itu, belum ada system prosedur atau petunjuk teknis yang jelas, dan kalaupun ada belum diperbaharui,” kata Evi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin (13/6) kemarin.

Oleh sebab itu, berdasarkan kesimpulan yang ada Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan rekomendasi perbaikan tentang hal tersebut, antara lain. Pertama, soal perbaikan sistem pengendalian internal Pemkot Bekasi, mulai dari meminta Inspektorat untuk memonitor dan memastikan semua tindaklanjut temuan hasil pembahasan LHP di setiap OPD dapat terlaksana dan terselesaikan dengan status closed.

“Lalu, sesuai temuan LHP BPK adalah hasil uji sampling, sehingga pihak dari inspektorat juga harus proaktif mereview semua temuan dengan sifat dan proses yang sejenis/similar di seluruh OPD lainnya, serta memastikan ditindaklanjuti untuk menghindari timbulnya problem atau masalah yang sama di tempat lain,” tegasnya

“Banggar pun meminta program di internal audit di seluruh OPD agar dilakukan dengan berbasis resiko dengan input prioritas adalah area-area OPD yang teridentifikasi di dalam LHP BPK maupun OPD dengan capaian dari kinerja yang tidak memadai,” tambahnya. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman