Menkeu Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) sebelum mengikuti arahan Presiden Joko Widodo tentang program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7). Presiden Joko Widodo meminta kepada pejabat Eselon I, II dan III Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan untuk pro aktif, serius dan siap melayani para wajib pajak yang akan mengikuti program pengampunan pajak. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pras/16.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Anggaran DPR RI, Dony Ahmad Munir mengharapkan target penerimaan pajak yang ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 bisa lebih tinggi lagi.

“Penerimaan pajak juga seharusnya ada kenaikan bukan malah lebih rendah dibanding tahun sebelumnya,” kata Dony dalam rilis, Selasa (23/8).

Hal tersebut, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, antara lain karena adanya optimisme pertumbuhan ekonomi yang lebih baik sehingga ke depannya seharusnya penerimaan pajak juga ikut meningkat.

Sebagaimana diketahui, Nota Keuangan dan RAPBN 2017 juga menargetkan penerimaan negara sebesar Rp1.737,6 triliun, atau lebih rendah dari target APBN 2016 yang sebesar Rp1.822,5 triliun “Ada peningkatan kegiatan ekonomi, berarti peluang penerimaan pajak juga harus ada peningkatan,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa bila penerimaan pajak meningkat maka sebenarnya defisit bisa ditekan serta beban utang juga tidak perlu dinaikkan.

Sebagaimana diwartakan, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pemerintah tentu telah menyiapkan antisipasi jika kebijakan target dari pengampunan pajak tidak mencapai atau gagal raih target.

“Tentu kami sudah merumuskan antisipasinya, jika target tidak tercapai. Dan itu pasti yang terbaik juga,” katanya, ketika dikonfirmasi usai menghadiri sosialisasi tax amnesty di Hong Kong, Senin (22/8).

Pemerintah menargetkan dana repatriasi amnesti pajak Rp1.000 triliun, deklarasi Rp4.000 triliun, dan uang tebusan Rp165 triliun. Badan usaha milik negara (BUMN) siap menampung dana-dana repatriasi yang masuk melalui kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa jenis harta kas dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dari keseluruhan nilai deklarasi amnesti pajak sampai dengan 20 Agustus 2016.

“Kas dan setara kas termasuk tabungan dan deposito yang tidak dideklarasikan dalam surat pemberitahuan pajak tahun sebelumnya,” kata Sri dalam konferensi pers pemaparan perkembangan amnesti pajak di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8).

Menurut Sri, hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan uang simpanan dan depositonya. Selain kas dan setara kas, jenis harta yang banyak dilaporkan oleh wajib pajak adalah tanah dan bangunan serta investasi dan surat berharga.

(ANT)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan