Rejang Lebong, Aktual.com – Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi, menyatakan pihaknya menindak pengusaha kontraktor nakal yang tidak menyelesaikan pekerjaannya di daerah itu ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Tidak ada lagi toleransi untuk kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya maka perusahaannya akan saya blacklist. Peraturan ini bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang mengerjakan kegiatan fisik pada tahun 2016 lalu tetapi juga untuk kegiatan fisik tahun 2017 ini,” katanya di Rejang Lebong, Senin (12/6).
Tindakan tegas diberikan pada dua kontraktor yang mengerjakan kegiatan fisik pada 2016 lalu yang melaksanakan pembangunan pelapis tebing di kawasan Danau Poong, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah. Satu lagi ialah rekanan yang melaksanakan pembangunan lapangan tenis tertutup di Jalan Sukowati Curup.
Kedua perusahaan konstruksi ini di masukan dalam daftar hitam di wilayah itu karena dinilai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ada juga perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditentukan.
Untuk itu dia berharap para rekanan yang akan mengerjakan pembangunan fisik di daerah itu pada tahun anggaran 2017 agar melaksanakannya sesuai perencanaan dan pengerjaannya harus tepat waktus sehingga tidak terkena sanksi hukum dan “blacklist”.
Sebelumnya pada 2016 lalu, terdapat proyek pembangunan fisik yang mendapat sorotan sejumlah pihak lantaran pengerjaannya tidak sesuai harapan yakni proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Jalan S Sukowati Curup senilai Rp2,1 miliar.
Proyek selanjutnya ialah proyek pembangunan pelapis tebing Danau Poong di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah yang menelan anggaran Rp526,4 juta yang dikerjakan oleh CV Maharani konstruksi dengan konsultan perencana CV Utaka Essa konsultan. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: