Jakarta, Aktual.comĀ – PT Pertamina (Persero) belum berani berspekulasi untuk membangun jaringan gas (Jargas) ke pulau reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta, meskipun diketahui potensi demand disana nantinya akan cukup tinggi karena pulau itu akan ditempati golongan ekonomi keatas dengan pergolakan bisnis yang besar.
VP Pertamina, Wianda Pusponegoro beralasan pihaknya tidak mau berandai-andai mengingat pulau itu masih dalam sengketa terkait perizinan, sehingga dia tidak mau terjerumus ke dalam opini publik terkait sengketa pulau itu.
“Kita belum tahu. Lagian pulau itu masih dalam sengketa perizinan. Jadi belum ada perencanaan, saya juga nggak boleh ngomongin sesuatu yang secara hukum belum diputuskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan Pers Jakarta, Minggu (23/10)
Akan tetapi tambahnya, jika seumpama nantinya persoalan pembangunan pulau itu sudah clear, tidak menutup kemungkinan Pertamina akan mengkaji peluang investasi ke pulau tersebut melalui pembangunan jaringan gas.
“kita tunggu dulu hasil Amdalnya gimana dari Kementerian lingkungan hidup,” tandas wianda.
Sebagaimana diketahui persoalan reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta sudah menjadi isu nasional, sampai-sampai melibatkan beberapa kementerian.
Namun, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhur Binsar Panjaitan (LBP) dengan tegas menyatakan sikapnya untuk melanjutkan proyek reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta. Ucapan itu disampaikannya usai mengelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kantor Kementerian ESDM selama kurang lebih 1,5 jam.
LBP mengklaim telah melakukan kajian dari semua aspek, sehingga keputusan itu atas landasan yang kuat. Sementara terkait berbagai gugatan hukum yang dihadapi, baginya bukanlah persoalan krusial.
“Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami tidak teruskan reklamasi di pantai utara Jakarta. Semua aspek mulai dari lingkungan hidup, PLN, dan perikanan KKP, kemudian Kemenhub, terus Pemprov DKI. aspek hukum itu sudah berikan pandangannya. tinggal kami malam ini atau besok akan buat press rilis lengkap. semua alasan hukumnya, LHK, teknis mengenai listrik yang di pulau G. Gugatan hukum kami dengar tidak masalah karena belum berkekuatan hukum tetap,” paparnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/9).
*Dadang
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid