Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin mengatakan proses pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2×1.000 megawatt pada tiga desa Kecamatan Tulis dan Kandeman masih terus berlanjut.
“Kita masih terus melakukan proses pendekatan konvensional terhadap warga setempat. Kegiatan sosialisasi dan pemahaman terhadap warga terus kami lakukan,” katanya di Batang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1).
Menurut dia, proses pembebasan lahan yang semula menyisakan 13 persen dari lahan yang dibutuhkan seluas 226 hektare, kini masih tersisa delapan persen.
“Sisa lahan yang belum bisa dibebaskan tersebut kini masih dalam proses selanjutnya. Kami berharap pada warga segera melepaskan lahan miliknya sebelum pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” katanya.
Saat ini proses pembebasan lahan sudah diambilalih oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari pengembang proyek PLTU, PT Bhimesena Power Indonesia (BPI).
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir mengatakan, sebagian besar areal PLTU Batang yang masih menjadi sengketa sudah berhasil dibebaskan.
“Pembebasan lahan yang terlambat menyebabkan ‘financial closing’ proyek ini diperpanjang hingga Oktober 2015. Saat ini sudah hampir selesai, sedikit lagi,” katanya.
Diakui pembebasan lahan bukan hal yang mudah dan memakan waktu yang relatif cukup panjang karena hal itu menyangkut pemahaman masyarakat yang menentang keberadaan pembangkit listrik dengan menggunakan batubara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: