Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign, Anita Kolopaking didampingi (dari kiri ke kanan) Sekjen BANI Sovereign, Trilegono Yanuar Ahmadi, Ahli Waris BANI Arman Sidharta Tjitrosoebono dan Dewi Saraswati Permata Vitri saat konferensi pers putusan kasasi Mahkamah Agung soal pendirian BANI di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Setelah lebih 4 tahun persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari keluarga almarhum Harjono Tjitrosoebono dan almarhum Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dikomandani oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda, akhirnya berujung pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI dengan jatuhnya putusan kasasi pada 29 Oktober 2019 yang menolak permohonan banding kubu Husseyn Umar dan kawan kawan. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris dari beberapa pemodal, pendiri dan pelapor BANI. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano