Hasil investigasi awal dari kajian spasial Walhi Sulsel pascabanjir memperlihatkan bahwa kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jeneberang sudah sangat kritis, sehingga tidak lagi berfungsi sebagi daerah tangkapan air.

“Bukan bendungan yang harus dibangun sebagai solusi jangka pendek mengatasi banjir, tetapi yang harus segera dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar tata ruang, membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya baik itu individu maupun badan usaha,” ujarnya.

Selain itu, katanya, membangun sinergitas antarlembaga pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan terutama di daerah hulu, khususnya di wilayah DAS Jeneberang.

“Justru ketika Bendungan Jene’tala dengan luas 2.400 hektar dibangun, maka akan menghilangkan ruang hidup masyarakat, karena masyarakat akan kehilangan tempat tinggal dan wilayah kelolanya. Terkhusus di beberapa desa seperti di Desa Moncongloe, Bilalang, Tanakaraeng, Pattalikang, dan Manuju,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh: